Mengatur Investasi Asing


Nasib bangsa Indonesia, mungkin akan berbuah menjadi lebih baik seandainya para penguasa di negeri ini menggunakan sistem yang baik, baik meliputi sistem politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Khusus dalam sistem ekonomi, dalam hal ini adalah tentang pengaturan investasi asing, maka saya memiliki pandangan tersendiri dan inilah yang akan mampu benar-benar mengatur orang asing untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Mengapa demikian? Sebab, faktanya, saat ini justru orang asinglah yang telah ‘mengatur’ pemerintah Indonesia agar orang asing tersebut diperbolehkan melakukan eksploitasi-eksploitasi di negara kita melalui berbagai macam UU, seperti UU Migas atau UU Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU yang lainnya.
Lalu bagaimana mengatur sistem penanaman investasi yang baik? Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan oleh negara, yaitu sebagai berikut.

1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital
Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. Hal ini jelas merugikan bangsa Indonesia, sebab akan bisa menjadi sarana bagi asing untuk menguasai tanah air kita.
Contohnya adalah bidang informasi dan komunikasi, pencetakan uang, industri persenjataan, dan berbagai industri berat lainnya.

2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan.
Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya atas kaum kaum pribumi maupun orang-orang yang telah lama tinggal di negeri ini.

3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang sesuai norma-norma (sosial, moral, dan hukum)
Misalnya, usaha prostitusi, usaha perjudian, memproduksi khamr, dan lain-lain. Di Indonesia, banyak dijumpai klub-klub malam dan diskotik, yang diinvestori orang kafir (asing). Sekalipun yang mengelola adalah orang pribumi, hal ini tidak diperbolehkan. 

4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat)
Apa saja yang termasuk harta rakyat? Ada tiga hal, yaitu air, hutan, dan api.
Air, jelas, tidak boleh dijual kepada pihak asing. Tetapi di Indonesia, sumber mata air boleh dimiliki pihak swasta atau individu, baik lokal atau asing. Contohnya, mata air Sigedang yang dikuasai PT. Danone. Jelas, hal ini tidak diperbolehkan.
Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Hutan milik rakyat! Lihat hutan-hutan di Indonesia, tidak sedikit yang dijual oleh negara kepada pihak swasta, baik lokal atau asing, hal ini tidak boleh karena hutan adalah milik rakyat. Adapun negara memiliki kewajiban mengelolanya, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.
Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.

Tidak hanya itu. Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang lain, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada benda-benda ini, maka bangsa Indonesia akan kesulitan dalam menjalani hidup atau terjadi kekacauan. Misalnya: sumber tenaga listrik.
Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain.
Ketiga, jumlah tambang yang jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.

5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan moral bangsa
Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan lain sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan moral bangsa maka diperbolehkan.

Jadi, inilah pandangan atau pendapat saya. Seluruh investasi asing, benar-benar diatur, bukan kita yang diatur mereka karena standarnya pun jelas yang tidak merugikan Indonesia maupun pihak investor asing.

0 komentar: