Nasib bangsa Indonesia, mungkin akan berbuah menjadi lebih baik seandainya para penguasa di negeri ini menggunakan sistem yang baik, baik meliputi sistem politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Khusus dalam sistem ekonomi, dalam hal ini adalah tentang pengaturan investasi asing, maka saya memiliki pandangan tersendiri dan inilah yang akan mampu benar-benar mengatur orang asing untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Mengapa demikian? Sebab, faktanya, saat ini justru orang asinglah yang telah ‘mengatur’ pemerintah Indonesia agar orang asing tersebut diperbolehkan melakukan eksploitasi-eksploitasi di negara kita melalui berbagai macam UU, seperti UU Migas atau UU Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU yang lainnya.
Lalu bagaimana mengatur sistem penanaman investasi yang baik? Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan oleh negara, yaitu sebagai
berikut.
1) Investor asing tidak
diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital
Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap
bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor
asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan
rakyat. Hal ini jelas merugikan
bangsa Indonesia, sebab akan bisa
menjadi sarana bagi asing untuk menguasai tanah air kita.
Contohnya adalah bidang informasi dan komunikasi, pencetakan uang,
industri persenjataan, dan berbagai industri berat lainnya.
2) Investasi asing tidak boleh
dalam bidang yang membahayakan.
Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja,
produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas
perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi semacam
ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya atas kaum kaum pribumi maupun orang-orang yang telah
lama tinggal di negeri ini.
3) Investor hanya diperbolehkan
dalam bidang yang sesuai norma-norma (sosial, moral, dan
hukum)
Misalnya, usaha prostitusi, usaha perjudian, memproduksi khamr, dan
lain-lain. Di Indonesia, banyak dijumpai klub-klub malam dan diskotik, yang
diinvestori orang kafir (asing). Sekalipun yang mengelola adalah orang pribumi, hal ini tidak diperbolehkan.
4) Investasi asing tidak
diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat)
Apa saja yang termasuk harta rakyat? Ada tiga
hal, yaitu air, hutan, dan api.
Air, jelas, tidak boleh dijual kepada pihak asing. Tetapi di Indonesia,
sumber mata air boleh dimiliki pihak swasta atau individu, baik lokal atau
asing. Contohnya, mata air Sigedang yang dikuasai PT. Danone. Jelas, hal ini
tidak diperbolehkan.
Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang
asing. Hutan milik rakyat! Lihat hutan-hutan di Indonesia, tidak sedikit yang
dijual oleh negara kepada pihak swasta, baik lokal atau asing, hal ini tidak boleh karena hutan adalah milik rakyat. Adapun negara memiliki kewajiban mengelolanya,
dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.
Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu,
tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.
Tidak hanya itu. Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang
lain, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada
benda-benda ini, maka bangsa
Indonesia akan kesulitan dalam
menjalani hidup atau terjadi kekacauan. Misalnya: sumber tenaga listrik.
Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki
individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan,
jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain.
Ketiga, jumlah tambang yang jumlahnya besar. Contohnya:
tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.
5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan moral bangsa
Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan lain
sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan moral bangsa maka diperbolehkan.
Jadi, inilah pandangan atau pendapat saya. Seluruh
investasi asing, benar-benar diatur, bukan kita yang diatur mereka karena standarnya pun jelas
yang tidak merugikan Indonesia maupun pihak investor asing.

0 komentar: